Kegiatan pengawasan tenaga kerja di sebuah perusahaan, sebagai agenda rutin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri dalam rangka menerapkan Undang-Undang Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah demi terciptanya kenyamanan dan kesejahteraan bersama di Provinsi Kepulauan Riau