Posted on November 09, 2022 at 05:37:57 WIB
Pada hari Jumat tanggal 4 November tahun 2022 telah dilaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. Memutuskan Sdr. BD Direktur PT. PAS dg Putusan Denda Rp. 100.000 subsider 7 (tujuh) hari kurungan terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (melaporkan kecelakaan kerja melebihi waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya kecelakaan.
DISNAKER PROV. KEPRI
1. Said Muhammad Idris, SE. MAk (Kabid Pengawasan KK)
2. Aldy Admiral, SE. MH. (K.UPT Pengawasan Batam)
PPNS :
1. Rd. Riaiswety Aliismangun, SH
2. Anmar Wahyudi Harni, SE
3. Suryadi, SH
4. Rainir Akbar, SH
Penutupan Pelatihan Berbasis Kompetensi di UPT BLKPP Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau
UMRAH dan Pemprov Kepri inisiasi FGD dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
Penganugerahan Siddhakarya, bukti nyata Produktivitas Perusahaan di Kepulauan Riau
Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam
Lebih dari 4000 orang pencari kerja ikuti Job Fair Virtual Provinsi Kepulauan Riau